Emas menjadi instrumen investasi yang benar-benar berharga. Bahkan, emas sering menjadi alat tukar dalam jual beli. Umumnya, harga emas sering sekali naik. Oleh karena itu, tidak sedikit yang mencari informasi tentang investasi emas online halal.
Kemudahan teknologi membantu masyarakat untuk melakukan investasi. Salah satu kemudahan itu adalah tersedia “emas digital”. Namun, terdapat kekhawatiran investasi jenis itu dapat disebut riba.
Dalam hukum syariah, sangat wajib untuk menghindari riba. Pasalnya, riba sangat berbahaya bagi manusia baik di dunia dan di akhirat. Oleh karena itu, sudah menjadi wajib bagi seorang muslim untuk menerapkan prinsip syariah dalam berinvestasi.
Jadi apakah berinvestasi emas secara online benar-benar halal dan dapat mengikuti prinsip syariah? Apakah ada hukum investasi emas online secara syariah?
Apa Itu Investasi Emas Online?
investasi emas online halal |
Perkembangan teknologi tentu memudahkan kehidupan manusia saat ini, terutama dalam menggunakan internet. Tidak hanya aplikasi perbankan dan investasi, beberapa marketplace juga menawarkan fitur investasi emas secara online.
Salah satu fitur yang biasa ditawarkan adalah investasi emas online atau investasi emas digital. Fitur ini sangat bermanfaat karena kelebihannya emas yang akan dimiliki berbentuk digital. Nilai jual belinya pun sama seperti harga emas secara fisik.
Ini mempermudah pengguna agar tidak perlu repot datang ke toko emas atau bank terdekat. Walau begitu, mereka masih harus mencari platform investasi emas online yang mendapat pengawasan Bappebti.
Mengapa harus demikian? Karena platform yang tidak mendapat pengawasan tersebut berpeluang besar melakukan praktik penipuan hingga merugikan penggunanya.
Jika ingin berinvestasi secara online, nasabah wajib membuka tabungan emas terlebih dahulu. Begitu semua persyaratan sudah terpenuhi, nasabah siap untuk melakukan investasi secara digital.
Apakah Investasi Emas Online Halal?
Bagi seorang muslim, sebuah pertanyaan wajib terpikirkan saat ingin melakukan investasi. Apakah investasi jenis tersebut memiliki unsur riba? Investasi emas online apakah halal?
Sebagai umat muslim, sudah menjadi kewajiban agar selalu taat terhadap setiap aturan menurut Al Quran dan sunnah. Umat muslim tentu saja harus mengetahuinya terlebih dahulu sebelum menerapkan ke dalam kehidupan sehari-hari.
Sebenarnya investasi emas sendiri merupakan hal mubah atau boleh. Namun, Islam menetapkan beberapa syarat penting agar dapat menghindari unsur riba. Pasalnya, emas tergolong ke dalam komoditas ribawi, sama seperti uang.
Uang dan emas menjadi harta benda yang berpeluang terjadinya riba. Oleh karena itu, keduanya memiliki hukum dalam pertukarannya agar riba tidak terjadi. Ini karena keduanya merupakan hal berbeda.
Sebenarnya, hukum investasi emas online masih menuai pro dan kontra di kalangan para ulama. Mayoritas mengatakan hal ini menjadi haram karena mengandung unsur riba. Beberapa justru mengatakan boleh-boleh saja asal ada syaratnya.
Menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Utama Indonesia, berinvestasi emas itu boleh atau halal. Namun, MUI juga menetapkan satu syarat penting, yaitu emas benar-benar ada secara fisik.
Mengapa demikian? Investasi emas secara syariah mewajibkan adanya proses serah terima. Hal ini agar memastikan bahwa emas bukanlah hal fiktif.
Karena emas dan uang menjadi barang ribawi sebagai alat tukar atau ber-llah tsamaniyyah, mayoritas ulama mengatakan transaksi keduanya (emas dan uang) wajib dilakukan secara kontan dan diserahterimakan dalam satu majelis.
Jadi apakah investasi emas digital halal atau haram? Syarat pembelian emas harus dari tangan ke tangan, dibayar tunai. Hal ini juga menjadi pembahasan dalam sebuah Hadits Riwayat Muslim.
“Jika emas dibarter dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai.”
“Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya sesuai yang kalian inginkan, asalkan tunai.” (HR. Muslim 2970)
Apa Tetap Tidak Boleh Melakukan Investasi Emas Online?
Setelah mengetahui informasi sekilas tentang beli emas online menurut Islam, pembaca tentu terpikir bahwa investasi emas online mengandung unsur riba. Satu-satunya solusi dari masalah ini adalah membeli emas secara langsung di toko emas.
Jika masih tetap ingin membeli emas secara online sebagai bentuk investasi, terdapat satu solusi. Pembeli dapat melakukan transaksi tersebut, asalkan bentuk pembayarannya cash on delivery (COD) atau tunai.
Penjual emas dapat mengantarkan emas tersebut secara langsung setelah melakukan deal dengan pembeli. Kedua belah pihak kemudian wajib mengulangi akad jual-beli sesuai kesepakatan. Terakhir, lakukan pembayaran dan serah terima.
Jika penjual menggunakan jasa kurir untuk mengantar emas pada pembeli, hal ini juga boleh. Karena kurir dapat menjadi perwakilan dalam jual beli. Asalkan, kedua belah pihak masih harus mengulangi akad jual-beli sesuai kesepakatan.
Beberapa bank syariah juga menyediakan layanan investasi emas online, termasuk investasi emas online halal. Meski demikian, ini masih menjadi pro dan kontra. Namun, hal ini menjadi halal selama emas yang tersedia benar-benar ada.
Beberapa bank syariah menawarkan layanan cicilan emas. Pembeli dapat membeli emas menggunakan sistem pembayaran cicilan dengan akad jual beli. Dewan Syariah Nasional MUI telah menyatakan cara seperti ini masih halal.
MUI juga menjelaskan emas tersebut tidak berupa fiktif, setidaknya secara prinsip. Pertukaran antara uang dan emas pun tidak harus tunai selama tidak tergolong riba.
Pertanyaan apakah investasi emas online halal saat ini masih menjadi pro dan kontra. Ada yang mengatakan hal itu halal, ada juga yang mengharamkannya. Selama tidak mengandung unsur riba, investasi emas menjadi hal mubah.