Daftar isi [Tampil]
Pengertian Sertifikat Hak Milik |
Pengertian Sertifikat Hak Milik - Ada banyak sekali jenis dokumen kepemilikan aset tidak bergerak yang diakui di Indonesia. Salah satunya adalah Sertifikat Hak Milik atau SHM. Jenis dokumen satu ini lumrah untuk didengar. namun seringkali orang tidak memahaminya dengan baik.
Bagi kamu yang hendak melakukan pembelian aset properti, penting untuk memahami jenis dokumen penting dalam dunia properti itu sendiri. Salah satunya adalah SHM yang akan kita bahas ini. Pasti ada yang memilikinya di rumah bukan?
Jika mengacu pada UU Agraria yang sudah disahkan oleh pemerintah beberapa tahun silam, dokumen SHM ini merupakan bukti kepemilikan tanah dengan kasta tertinggi di mata hukum. Ada banyak sekali keuntungan memiliki sertifikat satu ini.
Pengertian Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM adalah dokumen penting yang memperlihatkan hak kepemilikan seseorang terhadap tanah sehingga dia bisa mempergunakan, bumi, air, dan ruang yang ada di atas tanah tersebut. Keberadaan sertifikat satu ini sudah diatur oleh undang-undang.
Perlu dipahami, dokumen penting ini bisa dimiliki oleh individu ataupun perusahaan. Hak penggunaannya jangka panjang karena bisa diturunkan kepada orang lain secara tidak terbatas. Jika dilihat dari sudut pandang hukum, SHM ini memiliki kekuatan tertinggi.
Keunggulan SHM atau Sertifikat Hak Milik
Ada banyak sekali keunggulan yang dimiliki oleh dokumen berharga satu ini. Karenanya bagi yang belum memiliki sertifikasi kasta tertinggi, pastikan untuk segera mengurusnya dari sekarang juga. Ada resiko yang terlalu besar jika tetap berkutat dengan dokumen sebelumnya.
Bagi kamu yang hendak melakukan pembelian tanah atau bangunan apapun, penting juga untuk memastikan kalau sertifikat yang tersedia adalah SHM. Langsung saja, inilah beberapa keunggulan dari SHM yang sedang kita bahas ini.
- Jangka waktu penggunaan yang terus berlangsung selama pemegang masih hidup.
- Bisa diturunkan atau diwariskan dengan mengacu pada hukum yang berlaku
- Jika HGB atau Hak Guna Bangun hanya berlaku selama 60 tahun, maka SHM ini berlaku seumur hidup.
- SHM bisa kamu jadikan jaminan pinjaman di Bank, disewakan kepada pihak lain, digadaikan, dijual atau bahkan diwakafkan untuk kepentingan umum.
Bagi kamu yang sudah memiliki bangunan atau tanah namun belum memiliki sertifikat satu ini, pastikan untuk segera melakukan pengurusannya sekarang juga. Manfaat dari kepemilikan dokumen ini jauh lebih besar.
Baca juga:
Cara Membuat SHM
Jika kamu yang hendak melakukan pengurusan SHM, proses pembuatannya sama sekali tidak sulit. Kamu hanya perlu mengikuti beberapa langkah sederhana saja untuk merealisasikannya. langsung saja, ini dia panduannya.
- Syarat yang harus kamu penuhi
- Pemilik SHM adalah Warga Negara Republik Indonesia seperti termaktub dalam Pasal 21 ayat 1 UUPA
- Menyiapkan beberapa dokumen sumber yang dibutuhkan seperti misalnya tanah warisan atau girik, Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan.
- Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Keluarga
- Fotokopi Pembayaran PBB berjalan
Kalau syarat di atas sudah dipenuhi, selanjutnya kamu bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini :
- Ajukan berkas kamu ke BPN
- BPN akan melakukan pengukuran ke lokasi dan mencetak Surat Ukur
- BPN dan Lurah akan melakukan analisis data lapangan dan yuridis akan keluar setelah 60 hari.
- Selanjutnya aparat akan menerbitkan SK Hak Atas Tanah
- Jika tidak ada yang keberatan, lalu SHM akan diterbitkan
Jika kamu berencana untuk membeli bangunan apapun, pastikan untuk memilih yang sudah memilih SHM. Ini jauh lebih aman jika dilihat dari segi hukum. Terlebih lagi jika hendak membeli bangunan kekinian seperti apartemen. Pastikan untuk mencari yang terbaik.
Salah satunya adalah 31 Sudirman Suites yang terletak di pusat kota Makassar. Apartemen satu ini memastikan semua penggunanya mendapatkan Sertifikat Hak Milik sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Ini akan menghindarkan kamu dari berbagai jenis permasalahan di masa depan.
Demikian artikel yang membahas mengenai pengertian Sertifikat Hak Milik dan keunggulannya. Semoga bermanfaat ya.